Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Bersama DPRD Banggai Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

  • Jul 21, 2024
  • DKIS BANGGAI
  • INFO BANGGAI, DKISP BANGGAI

DKISP BANGGAI - DPRD Banggai menyutujui Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (19/7/2024).
 
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.
 
"Menjadi harapan kita bersama bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025," ujar Bupati Amirudin.
 
Lanjutnya, beliau mengatakan Pemda dan DPRD terus berupaya untuk memenuhi jadwal dan tahapan penyusunan APBD.
 
"Mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari Bupati kepada DPRD, kesepakatan bersama KUA dan PPAS, penyampaian Rancangan Perda APBD dari Bupati ke DPRD, kesepakatan bersama dan penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2025," tutur Bupati Amirudin.
 
Berdasarkan keseluruhan rangkaian proses penyusunan RKPD, ditetapkan tema RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2025 yaitu "Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Daerah Menuju Kesejahteraan Masyarakat, Melalui Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan".
Kebijakan anggaran akan mendukung delapan program prioritas daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025, yaitu:
1. Pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing.
2. Ekonomi kerakyatan berbasis potensi, keunggulan lokal dan pemanfaatan teknologi.
3. Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar.
4. Ketahanan pangan daerah.
5. Investasi daerah di sektor pertambangan.
6. Lingkungan hidup, tata ruang dan ketahanan bencana daerah.
7. Pariwisata, kebudayaan daerah dan moderasi beragama.
8. Penguatan reformasi birokrasi.
 
KUA PPAS Banggai Tahun 2025 menyepakati estimasi Pendapatan sebesar Rp3.158.074.256 dan Belanja Daerah sebesar Rp3.197.879.256. Sementara itu, Pembiayaan Daerah yang berasal dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp44.605.000.000 (44,6 miliar).
 
Dengan dilaksanakannya penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai.
Rapat Paripurna DPRD Banggai yang digelar di Kantor DPRD Banggai dipimpin langsung oleh Ketua, Suprapto.
 
Nota kesepakatan KUA PPAS tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Amirudin dan pimpinan DPRD Banggai.
 
Turut hadir Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar Wabup Furqanuddin dan dari 35 wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong hadir 18 wakil rakyat, 17 lainnya absen.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.